Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buruh pabrik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengaku kecewa dengan kenaikan UMP 2023 yang telah diumumkan oleh para gubernur. Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menyatakan kenaikan UMP tidak sesuai yang diharapkan buruh.

"Tentu kami kecewa ya karena memang tidak sesuai dengan harapan yang selama ini kami inginkan gitu bahwa kami meminta kenaikan UMP 2023 itu awalnya kan memang sebesar 13 persen," katanya kepada IDN Times, Selasa (29/11/2022).

1. Kecewa kenaikan UMP tak sampai 10 persen

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Keinginan buruh sebenarnya sudah diakomodir dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Aturan tersebut menyatakan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Namun, pada prakteknya berdasarkan penghitungan yang dilakukan, kenaikan UMP tak sampai 10 persen.

"Nah, faktanya kenyataannya para kepala daerah ini memutuskan malah di bawah 10 persen semua," ujar Mirah.

2. Sayangkan kenaikan UMP DKI cuma 5,6 persen

Infografis daftar UMP 2023 di seluruh Provinsi Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihaknya juga menyayangkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebagai barometer Indonesia hanya 5,6 persen. UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.901.798 pada tahun depan.

"Nah, kawan-kawan pekerja/buruh DKI itu melalui dewan pengupahannya dari unsur serikat pekerja/serikat buruh itu mengusulkan 10,5 persen untuk UMP DKI, tapi kan (realisasinya) betul-betul sangat jauh," kata dia.

3. Rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,5 persen

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini sudah ada 33 gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida.

Dia menjelaskan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," tambah Ida.  

Editorial Team