Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – OJK mencatat ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang menjalankan unit usaha syariah. Sebagian sudah mulai melakukan spin-off untuk menjadi perusahaan syariah mandiri paling lambat tahun 2026, sebagaimana diatur dalam regulasi industri keuangan syariah. Bila dibandingkan dengan asuransi konvensional, maka produk dana layanan asuransi umum berbasis syariah memang memiliki beberapa perbedaan dalam menjawab aspek kebutuhan akan segmentasi konsumennya.

Untuk itu sangat penting untuk masyarakat mencermati pemilihan produk asuransi syariah yang tepat. Yuk kita simak apa itu asuransi syariah mulai dari pengertian, cara kerja, ciri khas, keuntungan dan jenis-jenisnya.

1. Pengertian Asuransi Syariah

ilustrasi pria dan wanita sedang membicarakan kebutuhan akan asuransi (pexels.com/Mikhail Nilov)

Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu saling tolong-menolong (ta’awun), tolong-menanggung risiko (takaful), serta bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi).

Cara Kerja Asuransi Syariah:

  • Peserta menyetorkan kontribusi (premi) ke dalam dana tabarru’ yaitu dana kebajikan yang digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah.

  • Perusahaan asuransi syariah berperan sebagai pengelola (mudharib), bukan pemilik dana.

  • Jika tidak ada klaim dan terdapat surplus, peserta bisa mendapat bagian sesuai prinsip syariah.

Ciri Khas:

  • Menggunakan akad seperti wakalah bil ujrah (perwakilan dengan imbalan) atau mudharabah (bagi hasil).

  • Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar tetap sesuai hukum Islam.

  • Transparansi tinggi dalam pengelolaan dana.

2. Keuntungan memilih produk Asuransi berbasih syariah

ilustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk syariah (pexels.com/Edmond Dantès)

Berikut beberapa keuntungan memilih produk asuransi berbasis syariah yang bisa menjadi pertimbangan utama, terutama bagi kamu yang mengutamakan prinsip keuangan Islami:

1. Sesuai Prinsip Islam

Asuransi syariah berlandaskan akad tolong-menolong (tabarru’) dan bebas dari unsur riba, gharar, serta maisir yang dilarang dalam Islam. Ini memberikan rasa aman secara spiritual bagi peserta karena produk dan pengelolaan dana telah disesuaikan dengan hukum syariah dan diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

2. Kepemilikan Dana di Tangan Peserta

Dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul milik peserta, bukan perusahaan. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola (wakil atau mudharib), bukan pemilik. Hal ini menciptakan rasa keadilan dan transparansi yang lebih besar dibanding asuransi konvensional.

3. Ada Potensi Bagi Hasil (Surplus Underwriting)

Jika tidak ada klaim dan dana tabarru’ mengalami surplus, peserta bisa mendapatkan pembagian surplus sesuai kesepakatan. Ini berbeda dengan asuransi konvensional yang seluruh keuntungan menjadi milik perusahaan.

4. Pengelolaan Dana Transparan dan Aman

Pengelolaan dana syariah dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Laporan dana, klaim, serta pengelolaan surplus dilakukan secara berkala dan diaudit agar peserta tahu ke mana dana mereka digunakan.

5. Menanamkan Nilai Kepedulian Sosial

Asuransi syariah menanamkan nilai solidaritas dan empati, karena setiap peserta membantu peserta lain yang sedang mengalami musibah. Jadi, kamu tidak hanya terlindungi, tapi juga berkontribusi terhadap sesama.

3. Jenis-jenis produk asuransi syariah

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut ini adalah jenis-jenis produk asuransi syariah yang umum ditawarkan di Indonesia, beserta penjelasannya secara singkat.

1. Asuransi Jiwa Syariah

Produk ini memberikan perlindungan jiwa dengan prinsip tolong-menolong (ta’awun) antar peserta. Premi yang dibayarkan akan masuk ke dalam dana tabarru’ (dana kebajikan), yang kemudian digunakan untuk memberikan santunan kepada peserta lain yang mengalami musibah.

Asuransi jiwa syariah biasanya juga menyediakan manfaat investasi melalui skema unit link syariah, tetapi tetap dikelola sesuai dengan prinsip syariah, bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir.

2. Asuransi Kesehatan Syariah

Jenis ini memberikan perlindungan atas biaya medis, rawat inap, operasi, hingga pengobatan penyakit kritis. Dana peserta dikumpulkan dalam satu tabarru’ untuk membantu peserta lain yang sedang sakit.

Keunggulan dari asuransi kesehatan syariah adalah prinsip berbagi risiko dan pengelolaan dana secara transparan. Bila tidak ada klaim, dana peserta bisa dikembalikan sebagian dalam bentuk surplus underwriting (jika memenuhi syarat).

3. Asuransi Kendaraan Syariah

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan, seperti mobil atau motor, berdasarkan akad ijarah atau mudharabah musytarakah. Klaim dibayarkan dari dana tabarru’, bukan dana perusahaan.

Biasanya, produk ini menawarkan perlindungan atas kerusakan sebagian (partial loss), total loss, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga, semuanya dikelola sesuai prinsip syariah tanpa bunga dan spekulasi.

4. Asuransi Pendidikan Syariah

Produk ini menggabungkan perlindungan jiwa dan perencanaan keuangan untuk pendidikan anak. Premi yang dibayarkan dikelola dengan prinsip syariah dan dapat dicairkan pada jenjang pendidikan tertentu atau saat risiko terjadi.

Asuransi ini sangat cocok untuk orang tua yang ingin merencanakan masa depan pendidikan anak secara aman dan sesuai syariat, sambil tetap mendapatkan manfaat perlindungan jiwa.

5. Asuransi Umum Syariah

Jenis ini mencakup berbagai perlindungan selain jiwa dan kesehatan, seperti asuransi rumah, properti, perjalanan (travel), hingga pengangkutan barang. Prinsipnya tetap sama: risiko ditanggung bersama oleh para peserta.

Asuransi umum syariah memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin tetap mendapatkan perlindungan finansial tanpa melanggar prinsip-prinsip Islam.

Editorial Team