Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberi bonus dalam bentuk tunjangan kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang menempati posisi fungsional perencana akan mendapatkan besaran tunjangan yang baru.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 dan 100 Tahun 2022. Tunjangan yang diberikan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” bunyi Perpres tersebut.