Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberi bonus dalam bentuk tunjangan kepada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang menempati posisi fungsional perencana akan mendapatkan besaran tunjangan yang baru.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 dan 100 Tahun 2022. Tunjangan yang diberikan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” bunyi Perpres tersebut.

1. PNS yang akan menerima tunjangan

Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Berdasarkan Perpres tersebut, ada dua kriteria PNS yang akan menerima tunjangan baru, yakni:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

2. Besaran tunjangan jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berikut nominal tunjangan baru yang akan diterima berdasarkan posisinya. 

  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp1,89 juta.
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp1,29 juta.
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp1,02 juta.
  • Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp540 ribu.

3. Besaran tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Sedangkan, besaran tunjangan yang diterima Jabatan Fungsional Pemeriksa, yaitu:

  • Pemeriksa Ahli Utama Rp2,19 juta
  • Pemeriksa Ahli Madya Rp1,49 juta 
  • Pemeriksa Ahli Muda Rp1,19 juta 
  • Pemeriksa Ahli Pertama Rp540 ribu

Editorial Team