Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi Pers Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Konferensi Pers Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp600 ribu pada pekan ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pencairan subsidi gaji akan dilakukan bertahap. Untuk pekan ini, ditargetkan penyaluran kepada 5.099.915 penerima.

"Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima," kata Ida dalam konferensi pers Penyaluran BSU Tahun 2022 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

1. BPJS Ketenagakerjaan sudah salurkan 5 juta data penerima BSU 2022

Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 16.198.731 pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyalurkan 5.099.915 data penerima ke Kemenaker, untuk kemudian dilakukan screening.

"Setelah kami menerima 5 juta lebih itu, maka kami akan screening ulang untuk dipadankan dengan penerima Kartu Prakerja, data penerima PKH, data TNI, Polri, dan ASN," ucap Ida.

2. Kemenaker tunggu Kemenkeu cairkan anggaran BSU 2022

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Sembari memadankan data, Kemnaker juga menantikan anggaran BSU yang untuk dikirim Kementerian Keuangan kepada bank penyalur, yakni Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Jika sudah disalurkan, bank penyalur bisa langsung mencairkan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat.

"Setelah screening selesai, besok atau lusa Kemenkeu akan menyampaikan uangnya. Dan uangnya itu akan ditransfer ke Himbara atau bank penyalur. Dari bank penyalur langsung ke rekening penerima, tidak mampir ke Kemenaker," ujar Ida.

3. Syarat menerima BSU 2022

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Adapun syarat penerima BSU 2022 yang dituangkan dalam pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PermenakeR) nomor 10 tahun 2022, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Di sisi lain, jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi (UMP) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji untuk mendapat BSU menjadi paling banyak sebesar paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

"Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta, berhak dapat BSU. Misalnya teman-teman yang bekerja di DKI, upah minimumnya Rp4,7, maka tetap berhak dapat BSU," tutur Ida.

Editorial Team