Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Adapun syarat penerima BSU 2022 yang dituangkan dalam pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PermenakeR) nomor 10 tahun 2022, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Di sisi lain, jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi (UMP) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji untuk mendapat BSU menjadi paling banyak sebesar paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
"Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta, berhak dapat BSU. Misalnya teman-teman yang bekerja di DKI, upah minimumnya Rp4,7, maka tetap berhak dapat BSU," tutur Ida.