Jakarta, IDN Times - Masyarakat kini dibatasi hanya bisa meminjam uang maksimal di tiga aplikasi pinjaman online (pinjol). Hal itu menjadi peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Keputusan tersebut juga sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen agar terhindar dari perilaku gali lubang tutup lubang.
"Kemudian yang platform maksimal hanya boleh tiga, ini untuk keamanan semua konsumen, kita lindungi dengan baik. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang," kata Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat (10/11/2023).