Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi GoPay (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan terbaru perihal uang elektronik alias e-money. Kebijakan terbaru ini berkaitan dengan batas nilai yang dapat disimpan dalam e-money tersebut.

"Kelima meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers pasca Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Selasa (19/4/2022).

1. BI juga tingkatkan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik

IDN Times/Hana Adi Perdana

Selain itu, BI juga turut meningkatkan batas nilai transaksi bulanan pada uang elektronik.

"Batas nilai transaksi bulanan dari semula Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan," ucap Perry.

2. Aturan baru mulai berlaku 1 Juli 2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di