Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjabarkan 3 perbedaan utama bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh. BSU merupakan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemik COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.

"BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang dilansir Jumat (20/8/2021).

Berikut ini 3 perbedaan utama bantuan subsidi upah (BSU) 2020 dengan 2021.

1. Dari sisi cakupan, BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi (Dok. Kemnaker)

Perbedaan pertama BSU 2020 dengan 2021 adalah terkait cakupannya. Anwar mengatakan, di 2020 BSU menyasar seluruh wilayah Indonesia yang terdampak pandemik. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4.

"Ini sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021," katanya.

2. Batasan upah penerima BSU

Editorial Team

Tonton lebih seru di