Aturan BSU 2021, Ini 3 Perbedaannya dari Bantuan Subsidi Upah 2020

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjabarkan 3 perbedaan utama bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh. BSU merupakan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemik COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.
"BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang dilansir Jumat (20/8/2021).
Berikut ini 3 perbedaan utama bantuan subsidi upah (BSU) 2020 dengan 2021.
1. Dari sisi cakupan, BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4
Perbedaan pertama BSU 2020 dengan 2021 adalah terkait cakupannya. Anwar mengatakan, di 2020 BSU menyasar seluruh wilayah Indonesia yang terdampak pandemik. Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4.
"Ini sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021," katanya.