Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjabarkan 3 perbedaan utama bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh. BSU merupakan salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemik COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.
"BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang dilansir Jumat (20/8/2021).
Berikut ini 3 perbedaan utama bantuan subsidi upah (BSU) 2020 dengan 2021.