Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi pernyataan di dalam aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Dalam revisinya tersebut, Kemenhub menyatakan baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) bisa memasuki wilayah RI dengan tujuan wisata melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun dalam aturan sebelumnya, Kemenhub menyatakan WNI dan WNA dengan tujuan wisata hanya bisa masuk melalui tiga bandara, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," kata Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Fitri Indah S, dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (7/2/2022).
Saat ini, sambung Ftri, pihaknya tengah melakukan revisi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
