Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah berencana untuk menghentikan peredaran handphone alias telepon seluler (ponsel ilegal) yang biasa dijual melalui "black market" (BM) melalui aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kebijakan tentang kontrol IMEI rencananya akan berlaku pada Agustus.
Mendekati penerapan wacana tersebut, IDN Times mencoba mengetahui soal peredaran pondel lewat black market. Para penjual ponsel BM ternyata memang masih bertebaran di berbagai aplikasi e-commerce. Wacana pengetatan kontrol IMEI oleh pemerintah tak membuat mereka menghentikan bisnisnya.
Seberapa mudah mendapatkan ponsel yang dikenal berharga "miring" tersebut? Simak penelusuran IDN Times berikut.