Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Hidayat Abdullah, menanggapi kekhawatiran publik terhadap Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dia menegaskan, lewat aturan baru itu, pihaknya tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh platform e-commerce.
Lewat Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, ada aturan yang menyebutkan perusahaan kurir boleh memberikan diskon ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan. Hal tersebut pun tidak boleh berada di bawah struktur biaya operasional mereka. Aturan ini membuat publik khawatir kemudahan berbelanja secara daring menjadi terbatas karena promo yang diberikan bisa berkurang.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Kamu mengatur diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loketnya, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).