Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak draf RPP terkait pengamanan zat adiktif produk tembakau. Draf RPP yang disusun ini menjadi mandat dari Undang-Undang No/17/2023 tentang Kesehatan.
Salah satu bagian RPP yang sedang disusun adalah pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau yang tertuang dalam pasal 152. Adapun beberapa hal yang akan diatur pemerintah yakni larangan iklan, display produk, dan larangan penjualan eceran atau batang.
"Pengaturan tentang produk tembakau sebagaimana dalam draf RPP cenderung restriktif. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian," tegas Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan dalam keterangannya Rabu (20/09/2023).