Aturan soal Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok!

Intinya sih...
- UMP 2025 naik 6,5 persen
- Kementerian Ketenagakerjaan targetkan Permenaker UMP rampung besok
- Presiden Prabowo umumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk 2025
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum provinsi (UMP) akan rampung besok, Rabu (3/12/2024), karena saat ini aturan tersebut masih disusun dan masuk tahap harmonisasi kebijakan antar Kementerian dan Lembaga.
Menaker Yassierli menyebut, saat ini aturan tersebut sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, targetnya insya Allah besok ya,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada awak media setelah mengikuti Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Auditorium Menara Bank Mega pada Selasa (3/12/2024).
1. Penyelarasan kebijakan diperlukan untuk akomodasikan kepentingan semua pihak
Dengan adanya penyelerasan kebijakan terkait penetapan upah minimum ini, ia berharap diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan seluruh pihak mulai dari buruh, pengusaha, hingga pemerintah.
“Hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan Kementerian terkait terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” terang Yassierli.
2. UMP diputuksan naik 6,5 persen
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025, usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
Keputusan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus mempertimbangkan daya saing usaha. Namun pada saat yang sama, Prabowo juga menetapkan anggaran program makan bergizi gratis Rp10 ribu per porsi, memunculkan diskusi di masyarakat.
"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum 2025. Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperkirakan kebutuhan hidup layak," ujar Prabowo.
3. UMP naik 6,5 persen lebih tinggi dari usulan Menaker
Kenaikan UMP ini sedikit lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang hanya 6 persen. Penyesuaian ini dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.
Ketentuan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.