Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum provinsi (UMP) akan rampung besok, Rabu (3/12/2024), karena saat ini aturan tersebut masih disusun dan masuk tahap harmonisasi kebijakan antar Kementerian dan Lembaga.
Menaker Yassierli menyebut, saat ini aturan tersebut sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, targetnya insya Allah besok ya,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada awak media setelah mengikuti Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Auditorium Menara Bank Mega pada Selasa (3/12/2024).