Potret kursi kelas ekonomi maskapai Garuda Indonesia (garuda-indonesia.com)
Ditjen Perhubungan Udara mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan tarif angkutan udara, termasuk revisi Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019.
"Karena terdapat perubahan formula perhitungan tarif yang memperhitungkan jarak dan waktu tempuh serta perubahan besar tarif batas atas dan tarif batas bawah," ujar Lukman.
Penyesuaian tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi juga dinilai perlu, khususnya untuk rute jarak pendek. Selain itu, diferensiasi tarif berdasarkan kelompok layanan seperti full service, medium, dan no frills hanya akan diberlakukan untuk pesawat jet, dan tidak lagi untuk pesawat propeller yang banyak digunakan dalam layanan konektivitas ke wilayah terpencil.
Penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah turut diajukan untuk mencegah praktik tarif predator dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.
"Selain itu, juga untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada saat high season," ujarnya.