Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan pemerintah perlu meninjau kembali aturan upah per jam yang masuk dalam omnibus law.
Permasalahannya, menurut Tauhid, aturan itu tidak dapat diterapkan pada jenis pekerjaan yang bersifat labor intensive atau padat karya. Padat karya adalah kegiatan proses produksi yang banyak menggunakan tenaga manusia dibandingkan dengan tenaga mesin.
"Karena apabila hal tersebut diterapkan maka akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidaknyamanan," kata Tauhid dalam diskusi INDEF, Sabtu (25/1).