Jakarta, IDN Times - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Drajad Wibowo menilai perlu dilakukan audit keuangan terkait demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Hal ini diperlukan guna menguatkan langkah aparat penegak hukum.
Menurut dia, audit keuangan tersebut diperlukan karena nilai demurrage, akibat peti kemas yang tertahan di Pelabuhan, tersebut tidak wajar dan cukup tinggi untuk pengadaan impor beras.
"Yang menjadi masalah adalah ketika demurrage-nya terlalu tinggi atau mahal dalam situasi normal. Sebaiknya BPK, BPKP atau auditor investigator independen ditugaskan melakukan pemeriksaan audit," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).