Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Adapun sederet aturan yang mengatur larangan impor pakaian bekas ilegal adalah sebagai berikut:
Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 112 dimana sanksi bagi importir yang memperdagangkan barang yang dilarang pemerintah dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)," bunyi aturan tersebut.
Aturan kedua tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat 1 dimana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini berlaku bagi pelaku usaha yang berjualan melalui secara online, termasuk platform belanja online (e-commerce).
Keempat, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kelima, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.