Jakarta, IDN Times - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengimbau agar kamu tidak panic buying dalam membeli kebutuhan. Memborong barang secara berlebihan akan mengakibatkan terjadinya penimbunan.
Padahal, penimbunan ini dilarang oleh negara. Mengutip Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, kamu dapat diancam penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp100 miliar jika menimbun makanan. Ancaman itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan).
Hal ini disampaikan mengingat ada lonjakan pembelian barang di sejumlah supermarket dan Minimarket di Jabodetabek usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan dua WNI positif virus corona COVID-19.