Jakarta, IDN Times - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlangsung seiring perkembangan dampak virus corona atau COVID-19. Hal itu dilakukan para pelaku usaha yang terdampak lantaran bisnis mereka tertekan akibat kegiatan ekonomi menjadi kian lesu.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 1,5 juta orang pekerja telah dirumahkan dan mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) per Jumat (10/4). Sebanyak 1,2 juta di antaranya merupakan tenaga kerja di sektor formal, sedangkan 265 ribu lainnya adalah pekerja dari sektor informal.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hanya 10 persen yang di PHK oleh perusahaan. Sementara sisanya hanya dirumahkan.
"Artinya benar-benar PHK itu menjadi upaya terakhir. Saya terima kasih ke teman pengusaha yang melakukan berbagai alternatif," ujarnya dalam video conference, Sabtu (10/4).