Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu meyakini Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja diresmikan dapat membantu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) meraih target defisit 2022.
Di dalam RAPBN 2022, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp868 triliun atau 4,85 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Tentunya dengan dampak dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, defisit ini akan bisa lebih rendah dari asumsi 4,85 tersebut," ujar Febrio, dalam Webinar Bincang APBN 2022, Senin (18/10/2022).