Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Kevakuman pasar modal Indonesia pertama kali terjadi selama periode 1914-1918, yang membuat Bursa Efek di Batavia ditutup lantaran Perang Dunia I.
Tujuh tahun selepas itu atau tepatnya pada 1925, Bursa Efek di Jakarta kembali dibuka berbarengan dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Namun, Bursa Efek di Semarang dan Surabaya hanya mampu beroperasi selama 14 tahun setelah terpaksa ditutup pada awal 1939 akibat Perang Dunia II.
Sementara itu, Bursa Efek Jakarta (BEJ) juga terpaksa ditutup mulai 1942 hingga 1952 akibat Perang Dunia II yang berkecamuk kala itu. Setelah Perang Dunia II berakhir, Bursa Efek Jakarta memiliki peluang untuk kembali beroperasi, tetapi adanya program nasionalisasi perusahaan Belanda membuat Bursa Efek jadi makin tidak aktif.
Tercatat, perdagangan di Bursa Efek vakum pada 1956 hingga 1977. Kemudian Bursa Efek kembali beroperasi setelah diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1977.
BEJ pada saat itu berjalan di bawah kendali Badan Penanaman Modal (Bapepam). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public yang dilakukan oleh PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
Selama satu dasawarsa sejak kembali diresmikan, perdagangan di Bursa Efek tidak terlampau meyakinkan dan cenderung lesu lantaran pada 1987 hanya ada 24 emiten yang terdaftar.
Pada saat itu, masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen pasar modal. Kemudian pada 1987, Bursa Efek menghadirkan Paket Desember 1987 (PAKDES 87) guna memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
Kemudian pada periode 1988-1990, paket deregulasi di bidang perbankan dan pasar modal diluncurkan. PintuBEJ kemudian terbuka untuk asing sehingga membuat aktivitas bursa mulai menunjukkan adanya peningkatan.
Berikutnya pada 18 November 1995, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU tersebut kemudian mulai diberlakukan pada Januari 1996.
Pencapaian lainnya dari pasar modal Indonesia terjadi pada 30 November 2007 ketika Bursa Efek Surabaya (BES) bergabung ke BEJ dan kemudian berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perkembangan pasar modal Indonesia begitu pesat sejak 2007 atau sejak kemunculan BEI. Pada 2012, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiri untuk menjadi pengawas BEI dalam seluk beluk operasinya, dan pada tahun yang sama BEI meluncurkan prinsip syariah dan mekanisme perdagangan syariah.
Selanjutnya pada 12 November 2015, BEI meluncurkan kampanye Yuk Nabung Saham guna memberikan edukasi dan mengajak masyarakat untuk mulai menabung dalam bentuk saham. Setahun setelahnya atau tepatnya pada 18 April 2016 IDX Channel resmi diluncurkan untuk semakin bisa menyebarkan informasi terkait pasar modal kepada khalayak, baik investor maupun masyarakat biasa.
BEI telah berkembang pesat dan hingga saat ini tercatat sudah ada 936 perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan tercatat di BEI. Jumlah ini pun tentunya akan terus berkembang seiring dengan makin banyaknya perusahaan yang ingin go public.