Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bakal menggelar pertemuan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), membahas pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen. Pertemuan digelar lantaran ketentuan tarif pajak tersebut banyak menuai protes dari sejumlah pelaku usaha.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan pihaknya juga akan mengajak asosiasi pelaku usaha dalam pertemuan tersebut.
"Dengan Kemenparekraf kita akan berbicara dengan para pelaku usaha hiburan spa dan karaoke. Kemenparekraf sepakat untuk kita berbicara dengan rekan-rekan dari asosiasi gabungan industri pariwisata Indonesia, kita akan jadwalkan," kata Lydia dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (17/1/2024).