Bahlil Bakal Tarik Orang KPK dan TNI Isi Ditjen Penegakan Hukum

Intinya sih...
Bahlil merekrut personel KPK dan TNI untuk posisi direktur di Ditjen Gakkum.
Langkah ini sejalan dengan arahan Prabowo untuk jaga aset negara dan perkuat sinergi lintas lembaga.
Ditjen Gakkum bertanggung jawab kepada Menteri ESDM dan memiliki fungsi pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, serta penyidikan dan penerapan sanksi administratif maupun hukum pidana.
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal merekrut personel dari kalangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Mereka akan diminta untuk mengisi posisi direktur di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Itu adalah direktorat jenderal baru di Kementerian ESDM.
"Nanti ada direkturnya satu lagi dari KPK, kta minta. Nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun atau yang mempensiunkan diri. Kita tarik semua di sini," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
1. Sejalan dengan arahan Prabowo untuk jaga aset negara
Bahlil menjelaskan langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan aset negara. Dia menegaskan pentingnya pengembalian aset negara, termasuk Pasar 33, serta memastikan tata kelola yang sesuai aturan.
Pasal 33 yang dimaksud merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (3), yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Jadi, kami nggak main-main. Kami harus luruskan yang tidak lurus. Yang sudah lurus kita buat tambah lurus. Yang bengkok kita luruskan," tegasnya.
2. Perkuat sinergi lintas lembaga untuk efisiensi penanganan
Bahlil menekankan Ditjen Gakkum dibentuk sebagai unit yang mampu menyelesaikan persoalan secara konkret dan bersinergi dengan berbagai lembaga. Oleh karena itu, pihaknya melibatkan berbagai unsur.
"Kenapa kita minta ada polisi, ada KPK, ada jaksa supaya sinergi, supaya selesainya mereka. Mereka juga langsung lakukan koordinasi lintas institusi supaya cepat urusannya," tambahnya.
3. Ruang lingkup tugas Ditjen Gakkum Kementerian ESDM
Ditjen Gakkum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Unit tersebut dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan bertugas menyelenggarakan perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Ditjen Gakkum memiliki fungsi antara lain perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, serta penyidikan dan penerapan sanksi administratif maupun hukum pidana.
Fungsi lainnya meliputi koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma dan standar, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, hingga pelaksanaan administrasi. Mereka juga menjalankan fungsi lain sesuai penugasan dari Menteri ESDM.