Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20251208_161239(1).jpg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Pemerintah membuka akses pengelolaan minyak bagi UMKM, koperasi, dan BUMD

  • Kebijakan sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk pemerataan akses ekonomi

  • Masyarakat selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum dan koperasi tidak hanya mengurus usaha rumahan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai membuka akses pengelolaan minyak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan izin pengelolaan untuk skema tersebut akan diterbitkan mulai Desember 2025.

"Sekarang, bapak-ibu semua, UMKM, koperasi, BUMD sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini, izin-izinnya kami kasih," katanya dalam BIG Conference 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).

1. Pemerintah tak mau ekonomi dikuasai segelintir pihak

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)

Bahlil menjelaskan kebijakan pemerintah sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Dia menyebut demokrasi ekonomi menjadi prinsip utama sehingga penguasaan ekonomi tidak boleh berada di tangan segelintir pihak.

Menurutnya, apabila ekonomi dikuasai kelompok tertentu, kondisi itu bertentangan dengan nilai yang dirumuskan para pendiri bangsa. Karena itu, dia menilai langkah membuka ruang bagi UMKM dan koperasi merupakan bagian dari pemerataan akses ekonomi.

"Kalau sekelompok orang itu namanya abuleke ekonomi. Gitu lho. Kalau jadi abuleke ekonomi, itu bertentangan dengan apa yang disampaikan dan apa yang diciptakan oleh para founding fathers kita," ujarnya.

2. Masyarakat selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum

Salah satu sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. (Dok. Pemkab Muba)

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menyebut sumur-sumur tua sudah ada sebelum Indonesia merdeka dan tersebar di berbagai daerah seperti Jawa, Jambi, Aceh, dan Sumatra Selatan.

Namun, menurutnya, masyarakat selama ini tidak mendapatkan legalitas sehingga rentan berhadapan dengan oknum dan bekerja tanpa kepastian. Dia lantas melaporkan situasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Apa kata Pak Presiden? 'Selama kamu anggap itu baik untuk rakyat, dan itu terjemahan daripada pasal 33, lakukan.' Oh, saya bilang, saya mainkan barang ini. Saya teken, saya buat Peraturan Menteri Nomor 14," kata Bahlil.

3. Jadi tak hanya mengurus usaha rumahan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia yang meninjau sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada 17 Oktober 2025. (Dok. Pemkab Muba)

Bahlil menilai koperasi tidak seharusnya hanya terbatas pada usaha kecil seperti kerupuk atau kios. Dia mencontohkan negara lain yang memberikan ruang besar bagi koperasi untuk masuk ke sektor strategis.

"Jangan koperasi urus kerupuk, urus kios, urus LPG, nggak bisa. Koperasi di Eropa, koperasi di Korea, koperasi di Jepang itu, mereka diberikan akses yang besar oleh negara. Jadi mungkin harus ada teori ekonomi baru, definisi koperasi itu tidak hanya identik dengan usaha-usaha yang sifatnya usaha-usaha rumahan," kata Bahlil.

Editorial Team