Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20251219_145211(1).jpg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Pemangkasan RKAB untuk kendalikan pasokan - Penurunan harga batu bara global - Indonesia menyuplai hampir setengah dari total pasokan

  • Pemerintah jaga harga dan penerimaan negara - Pengaturan produksi untuk harga yang layak - Perhatian pada tata kelola sumber daya alam untuk keberlanjutan generasi mendatang

  • Perusahaan tak patuh berpotensi dievaluasi lewat RKAB - Pengendalian produksi melalui mekanisme RKAB - Peninjauan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah berencana memangkas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan pada 2026.

RKAB merupakan dokumen yang wajib diajukan perusahaan pertambangan kepada Kementerian ESDM sebagai dasar persetujuan rencana produksi hingga kegiatan operasional.

Kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk komoditas nikel, tetapi juga batu bara. Itu sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatur keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar.

"Semuanya kita pangkas. Bukan hanya nikel, batu bara pun kita pangkas. Kenapa? Karena kita kan mengatur supply and demand," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

1. Pemangkasan RKAB untuk kendalikan pasokan

ilustrasi tambang batu bara (pixabay.com/Martina Janochová)

Salah satu alasan pengetatan RKAB, karena kondisi harga batu bara mengalami penurunan. Menurutnya, volume batu bara yang diperdagangkan secara global saat ini mencapai sekitar 1,3 miliar ton.

Sementara itu, kontribusi Indonesia berada di kisaran 500-600 juta ton atau hampir setengah dari total pasokan tersebut. Kondisi itu dinilai memberi tekanan terhadap harga batu bara di pasar.

"Indonesia sendiri menyuplai di sekitaran 500 sampai 600 juta ton, hampir 50 persen. Gimana harganya enggak jatuh?" ungkapnya.

2. Pemerintah jaga harga dan penerimaan negara

Angkutan batu bara PT Bukit Asam Tbk (dok. PTBA)

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan, pengaturan produksi bertujuan agar pelaku usaha tetap memperoleh harga yang layak, sekaligus memastikan negara mendapatkan pendapatan yang optimal.

Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada tata kelola sumber daya alam agar tidak hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek, melainkan juga mempertimbangkan keberlanjutan untuk generasi mendatang.

"Jadi kalau memang harganya murah, ya jangan kita nambang dulu. Biarlah ini kepada anak cucu kita," ujar Bahlil.

3. Perusahaan tak patuh berpotensi dievaluasi lewat RKAB

Tongkang bermuatan batu bara terparkir di pinggiran Sungai Musi Palembang. (IDN Times/Hafidz Trijatnika)

Bahlil menegaskan, pengendalian produksi akan dilakukan melalui mekanisme RKAB. Melalui instrumen tersebut, pemerintah juga akan melakukan peninjauan terhadap perusahaan yang dinilai tidak mematuhi aturan.

"Ya mohon maaf, RKAB-nya juga mungkin akan dilakukan peninjauan. Supaya apa? Kita mau menjalankan kan semua disiplin, lingkungan, harus kita jaga semuanya," katanya.

Terkait besaran pemangkasan produksi, Bahlil menyampaikan pemerintah masih akan melakukan kajian lebih lanjut. Menurutnya, keputusan tersebut masih menunggu pembahasan dan perhitungan dari tim internal Kementerian ESDM.

Editorial Team