Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah berencana memangkas rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan pada 2026.
RKAB merupakan dokumen yang wajib diajukan perusahaan pertambangan kepada Kementerian ESDM sebagai dasar persetujuan rencana produksi hingga kegiatan operasional.
Kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk komoditas nikel, tetapi juga batu bara. Itu sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatur keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar.
"Semuanya kita pangkas. Bukan hanya nikel, batu bara pun kita pangkas. Kenapa? Karena kita kan mengatur supply and demand," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
