Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Dari dalam negeri, Ibrahim menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang membutuhkan dana cukup besar, dan salah satu strategi untuk mendapatkannya adalah melakukan tax amnesty/pengampunan pajak. Karena di tax amnesty jilid I masih banyak pengusaha yang belum melaporkan tentang kekayaannya terutama di kota-kota besar di luar DKI Jakarta dan Surabaya.
“Kalau seandainya semua pengusaha di seluruh nusantara (34 provinsi) secara suka rela melakukan tax amnesty sudah tentu negara akan mendapatkan dana yang cukup besar bahkan bisa menutupi defisit anggaran selama ini,” katanya.
Ibrahim menjelaskan bahwa strategi tax amnesty ini sebenarnya sudah harus di laksanakan pada saat 3 tahun kemudian setelah tax amnesty tahap pertama dilakukan, namun saat itu pemerintah masih sibuk dengan program-program kerja yang lainnya. Disamping itu, ekonomi saat itu masih cukup kondusif dan wabah COVID-19 belum terdeteksi.
“Strategy ini kalau terwujud merupakan salah satu mimpi besar pemerintah di saat Indonesia sedang berjuang menanggulangi pandemi COVID-19 yang sampai saat ini belum ada kepastian dan ini merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mencari sumber dana yang masih bisa digali, walaupun masih ada sumber yang lainnya,” katanya.