pinterest.com/@Tautan avatar Entrepreneurmedia Entrepreneurmedia
Dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada 22 April 2024, atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal yang sama.
Pembayaran dividen tunai bagi pemegang saham dengan sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI akan dilakukan melalui KSEI, dan akan didistribusikan ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana pemegang saham memiliki rekening. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan langsung ditransfer ke rekening pemegang saham.
Dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan jumlah pajak akan dipotong dari jumlah dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham.
Dividen tunai akan dikecualikan dari objek pajak bagi pemegang saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bagi pemegang saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN), dividen tunai akan dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan di Indonesia; jika tidak, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang saham akan menerima konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek atau bank kustodian di mana mereka memiliki rekening, dan bertanggung jawab untuk melaporkan penerimaan dividen tersebut dalam pelaporan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, pembayaran dividen akan dikenakan pajak sesuai tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menyampaikan dokumen bukti rekam kepada KSEI atau Bank Agen Efek (BAE) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tanpa dokumen yang sesuai, dividen tunai akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.