Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tidak memiliki masalah apabila bank-bank digital menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan tingkat bunga penjaminan (TBP) yang telah ditetapkan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudi Sadewa mengatakan, dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah penyimpan berada di atas TBP simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak bisa dicakup dalam program penjaminan LPS.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," ucap Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/9/2022).