Pihak bank memiliki peran penting dalam proses penerbitan maupun pengiriman SKBDN. Sebagai informasi, SKBDN merupakan surat yang diterbitkan oleh bank pembuka.
Peran bank tersebut mampu menunjukkan pihak bank tertentu guna meneruskan SKBDN terhadap pihak beneficiary. Sedangkan, pihak bank yang meneruskan adalah bank penerus. Bank tersebut dapat melakukan aktivitas pembayaran terhadap pihak beneficiary.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila telah memperoleh persetujuan dari pihak bank penerbit guna melakukan aktivitas SKBDN operatif. SKBDN jenis operatif maupun non-operatif pun dapat berlaku untuk sejenis SKBDN sight maupun usance.
Pihak bank pembayar SKBDN nonoperatif harus melakukan pengiriman dokumen yang ada di dalamnya disyaratkan dalam SKBDN terhadap pihak bank pembuka. Apabila hal tersebut dapat dilakukan, pihak bank pembayar dapat bertindak sebagai bank pengirim.
Hal itu tentu berdasarkan hasil konfirmasi antara pihak bank pembuka nantinya akan penerusan ke beneficiary. Apabila pihak bank telah meneruskan SKBDN, selanjutnya akan dikenal sebagai bank penerus. Bentuk penerusan SKBDN pada beneficiary dapat dilakukan negosiasi pembayaran maupun wesel.
Penerbitan wesel dan pembayaran akan menempatkan pihak bank sebagai bank negosiasi. Istilah tersebut tidak hanya berlaku satu kantor namun juga jenis bank lainnya, sacara khusus untuk jenis bank penerbit yang mempunyai cabang di setiap wilayah bank tertuju.
Tentu hal tersebut dapat menunjukkan pihak bank koresponden. Apabila bank koresponden juga nanti akan ditunjuk guna penggantian pembayaran pada pihak bank pembayar. Nantinya, bank ini dapat dikenal dengan bank peremburs.
Sementara bank pengkonfirmasi sebagai pihak bank yang melakukan konfirmasi terhadap SKBDN maupun letter of credit yang diterima oleh pihak penerima.
Itulah penjelasan, jenis dan manfaat dari bank pengonfirmasi. Bank pengonfirmasi merupakan merupakan salah satu pihak atau lembaga yang terlibat dalam urusan surat kredit. Peran bank pengonfirmasi tidak hanya sebagai pihak yang melakukan konfirmasi terkait surat kredit dengan jaminan tetapi juga dengan penegasan.