Jakarta, IDN Times - Gedung Putih mengumumkan akan mengurangi jumlah pembayaran bantuan pangan bagi sekitar 42 juta warga Amerika Serikat (AS) akibat terjadinya shutdown pemerintah yang berkepanjangan. Kebijakan ini diterapkan sementara pemerintah masih belum menyepakati anggaran, sehingga layanan publik menjadi terganggu.
Keputusan pengurangan ini muncul setelah dua pengadilan federal pada akhir Oktober 2025 memerintahkan administrasi Presiden Donald Trump untuk menggunakan dana darurat sebesar 4,65 miliar dolar AS (Rp77,7 triliun), guna menutupi sebagian biaya program bantuan nutrisi pada November 2025. Namun, pembayaran hanya akan diberikan secara parsial karena dana tersebut belum cukup menutup seluruh kebutuhan.
