Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Sementara itu dari dalam negeri, Ibrahim menyebut para pelaku pasar sedang menunggu aturan turunan UU Cipta Kerja yang akan segera diumumkan dalam bulan depan oleh Pemerintah. Aturan ini berupa rancangan peraturan pemerintah (rpp) dan rancangan peraturan presiden (raperpres).
Aturan turunan UU Cipta Kerja akan membuat implementasi reformasi dan transformasi struktural bisa segera dilakukan, katanya. Pemerintah juga menjamin implementasinya akan berjalan baik, sehingga tujuan dari penerbitan aturan itu tercapai, jelasnya.
“Bahkan, antusias dari investor pun tinggi dalam merespons penerbitan UU Cipta Kerja karena dapat memperbaiki iklim investasi. Selain itu dapat menambah daya saing industri nasional untuk bersaing di pasar internasional, hal ini akan bisa membuat Indonesia meningkatkan aliran investasi ke dalam negeri, khususnya berupa investasi yang ramah lingkungan dari hulu hingga hilir. Salah satunya ke rencana pembangunan industri mobil dan baterai listrik,” jelas Ibrahim.
“Informasi tentang turunan UU Cipta Kerja yang akan segera diumumkan membuat pelaku pasar kembali optimis, bahwa reformasi kebijakan akan segera dijalankan sehingga arus modal asing kembali masuk dalam pasar finansial dalam negeri,” lanjutnya.