Jakarta, IDN Times - Fleksibilitas dalam bekerja telah menjadi keharusan yang diberikan oleh perusahaan pada masa pandemik COVID-19 saat ini. Karyawan pun banyak yang mengaku rela mengundurkan diri jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak bisa memberikan hal tersebut.
Berdasarkan data dalam EY 2021 Work Reimagined Employee Survey yang dibuat oleh Ernst & Young (EY), 54 persen karyawan yang menjadi responden di Indonesia bisa mengundurkan diri alias resign apabila permintaan terkait fleksibilitas dalam bekerja tidak dapat dipenuhi.
Hal tersebut sejalan dengan 85 persen pekerja yang menuntut adanya fleksibilitas kerja pascapandemik, baik dalam hal lokasi maupun jam kerja.
"Untuk memenuhi tuntutan tersebut, perusahaan-perusahaan di Indonesia telah
mentransformasi sistem manajemen sumber daya manusia (SDM) mereka untuk mengakomodasi cara kerja yang lebih fleksibel," kata EY Indonesia People Advisory Services Leader, Lusi Lubis, dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (19/7/2021).