Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Di tengah pelarangan tersebut, masih banyak masyarakat yang kerap melakukan akal-akalan agar bisa mudik di tengah kebijakan pelarangan. Sanksi untuk para pelanggar pun dipertanyakan.
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sanksi merupakan hal penting dalam pemberlakuan kebijakan. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari yang ringan sampai berat.
"Kalau berkaca pada tahun lalu, yang bersikeras mudik ada 27 juta, tidak sedikit, ini butuh suatu pengawasan yang luar biasa," kata Adita dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/4/2021).