Edi tak memungkiri kondisi di lapangan yang sangat dinamis membuat regulasi mengalami penyesuaian. Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan itu belum secara tegas melarang mudik.
Hingga akhirnya muncul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Kemudian banyak permintaan masyarakat terutama di lembaga pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas, selain itu untuk kepentingan kesehatan, pekerja migran. Maka, keluarlah SE Nomor 4 Gugus Tugas, memang seperti ini dinamis," jelas Edi.
"Kenapa berubah, karena ada situasi yang menuntut itu. Awalnya tidak dilarang, kemudian dilarang dan dikecualikan. Tapi hingga saat ini pelarangan mudik masih dilarang di PM 25,” tambahnya.
Edi menegaskan Kemenhub mendukung adanya aturan bagi para pemudik yang kembali untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020.