Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi produk UKM  (IDN Times/Shemi)
Ilustrasi produk UKM (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - UMKM menjadi salah satu sektor terdampak COVID-19. Direktur UMKM Bank BNI, Tambok P. Setyawati mengatakan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan keberlangsungan UMKM.

"Stimulus dari pemerintah kan diberikan selama 6 bulan, ini kami juga gak tinggal diam. Kami kategorikan UMKM terdampak berat, sedang, dan ringan. Kami pikirkan kredit dan kelangsungannya. Jangan sampai mereka pindah ke golongan NPL. Kalau usahanya berat tapi bakal sustain, akan kami carikan kerja sama, menjadi supplier produk masker misalnya," kata Tambok dalam diskusi webinar bersama IDN Times, Rabu (20/5).

1. UMKM sektor pariwisata paling terdampak

Ilustrasi pegiat UMKM (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Tambok menjelaskan, UMKM yang bergerak di sektor pariwisata paling terdampak. Data BNI mencatat ada 200 ribu debitur UMKM dengan permodalan di bawah Rp500 juta. Menurut Tambok, debitur BNI terbanyak dari sektor perhotelan.

"Kalau UMKM yang jualan sembako, kebutuhan pokok, atau makanan cenderung aman. Tetapi yang jualan kebutuhan tersier seperti baju sangat terdampak. Jadi kami lakukan mapping," jelasnya.

2. Pelaku usaha bisa ajukan pinjaman di berbagai platform

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Tambok, pelaku usaha tak harus ke bank untuk mengajukan pinjaman. BNI saat ini bekerja sama dengan Permodalan Nasional Madani (PNM), program PNM Mekaar, koperasi, dan berbagai fintech.

"Misalnya Tokopedia untuk memudahkan UMKM. Jadi gak harus langsung ke BNI," kata Tambok.

3. OJK telah memitigasi dampak COVID-19 ke sektor jasa keuangan

Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Deputi Komisioner OJK Anto Prabowo menambahkan, OJK telah mencoba memitigasi dampak COVID-19 ke sektor jasa keuangan. Di antaranya menyiapkan Perppu No.1 tahun 2020, PP No. 23 tahun 2020, subsidi bunga, dan lain-lain. Ia pun meminta ke seluruh perbankan untuk mengklasifikasikan restrukturisasi yang cocok untuk UMKM. Sebab, semakin lama pandemik COVID-19, beban ekonomi akan semakin tinggi.

"Subsidi bunga hanya diberikan untuk debitur per 29 Februari 2020 yang kolektabilitasnya stabil. Ini untuk menghindari moral hazard," jelas Anto.

Editorial Team