Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan penggunaan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, masih banyak masyarakat yang telah memiliki NPWP mengaku belum mengetahui soal kebijakan pemerintah tersebut.
Hal itu tercermin dalam Survei Nasional INDIKATOR tentang Persepsi dan Kepatuhan Publik Membayar Pajak yang dilakukan pada 9 hingga 12 Juli 2022. Survei melibatkan 1.246 responden yang diwawancara melalui telepon dengan margin of error
diperkirakan 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Dari survei tersebut, INDIKATOR membedakan responden ke dalam dua jenis, yakni yang hanya memiliki NPWP dan memiliki NPWP, tetapi dengan penghasilan di atas Rp4 juta per bulan.
Dari 1.246 responden yang ditanya memiliki NPWP atau tidak, sebanyak 27,5 persen mengaku memilikinya dan sekitar 43 persen memiliki NPWP, tetapi berpenghasilan di atas Rp4 juta sebulan.
"Hanya 28,9 persen di antara mereka yang punya NPWP tahu. Tapi, tingkat pengetahuan mereka yang punya NPWP dengan pendapatan Rp4 juta ke atas per bulan itu lebih tinggi dibandingkan responden yang punya NPWP saja, yakni 43,4 persen. Namun, secara keseluruhan, kami menemukan tingkat pengetahuan publik, NIK akan digunakan sebagai pengganti NPWP itu relatif rendah," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, dalam diskusi virtual, Minggu (31/7/2022).
Dengan demikian, berdasarkan survei tersebut masih ada 71,1 persen seluruh responden dengan NPWP dan 57 persen responden dengan NPWP dan penghasilan di atas Rp4 juta sebulan yang belum mengetahui kebijakan NIK sebagai pengganti NPWP.
