Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengesahkan sebanyak 383 daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan penetapan daftar aset kripto sendiri melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020.

"Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," kata Jerry saat konferensi pers digelar secara virtual pada Senin (15/8/2022).

1. 383 aset kripto sah diperdagangkan di pasar fisik

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Perba tersebut, kata Jerry, ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

"Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan," kata Jerry.

2. Evaluasi aset kripto dilakukan secara ketat

Editorial Team

Tonton lebih seru di