Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengesahkan sebanyak 383 daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan penetapan daftar aset kripto sendiri melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020.
"Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," kata Jerry saat konferensi pers digelar secara virtual pada Senin (15/8/2022).