Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, barang milik negara (BMN) senilai Rp1.106,78 triliun telah dijadikan sebagai jaminan utang, dalam hal ini instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
"Nilai BMN yang sudah digunakan sebagai underlying asset SBSN sampai dengan kuartal III tahun 2022 adalah sebesar Rp1.106 triliun. Dengan SBSN tersebut kita dapat memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dari APBN dalam mendukung kebijakan fiskal," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dalam acara Anugerah Reksa Bandha, Rabu (23/11/2022).
Dikutip dari situs web Kemenkeu, pemerintah wajib membeli kembali aset SBSN yang dijadikan sebagai underlying pada saat jatuh tempo. Jadi, tidak ada celah hukum yang memungkinkan beralihnya BMN kepada investor SBSN ataupun pihak lain. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 UU 19/2008 tentang SBSN.