Jakarta, IDN Times - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar soal seorang warganet yang mengaku dikenakan bea masuk hingga Rp4 juta atas sebuah piala. Dia mengeluhkan 'pajak' yang dikenakan terhadap piala hadiah yang didapatkannya dari sebuah lomba menyanyi di Jepang.
Lantas, sebenarnya seperti apa ketentuan fasilitas pembebasan bea masuk barang pribadi yang dibawa dari luar negeri atau barang pindahan.
Melansir dari laman resmi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dikutip IDN Times, Kamis (23/3/2023), barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Simak seperti apa ketentuan pungutan beanya.