Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pemeriksaan bea cukai (pixabay.com/frank2016wang)
ilustrasi pemeriksaan bea cukai (pixabay.com/frank2016wang)

Jakarta, IDN Times - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar soal seorang warganet yang mengaku dikenakan bea masuk hingga Rp4 juta atas sebuah piala. Dia mengeluhkan 'pajak' yang dikenakan terhadap piala hadiah yang didapatkannya dari sebuah lomba menyanyi di Jepang.

Lantas, sebenarnya seperti apa ketentuan fasilitas pembebasan bea masuk barang pribadi yang dibawa dari luar negeri atau barang pindahan.

Melansir dari laman resmi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dikutip IDN Times, Kamis (23/3/2023), barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Simak seperti apa ketentuan pungutan beanya.

1. Ketentuan masyarakat yang dapat fasilitas bebas bea masuk

ilustrasi kalkulator dan uang (pexels.com/olia danilevich)

Lebih lanjut, aturan barang pindahan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan.

Dalam ketentuan ini dijelaskan terdapat klasifikasi yang dapat mengajukan proses kepabeanan barang pindahan:

  • PNS/TNI yang tugas atau belajar di luar negeri

  • Diplomat/pejabat negara yang bertugas di luar negeri

  • Warga sipil yang belajar atau bekerja di luar negeri

  • Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

Namun ada pula yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan yakni

  • Diplomat atau pejabat Negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan.
  • Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun
  • Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.

2. Syarat importasi barang pindahan

ilustrasi tas dan koper (pixabay.com/tookapic)

Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Oleh karenanya, terdapat syarat importasi barang pindahan yang diperlukan agar dapat menikmati fasilitas bebas bea masuk.


Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
  • Mengisi formulir PIBK
  • Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Melampirkan Invoice+Packing List
  • Melampirkan Passport Asli
  • Melampirkan Boarding Pass/Tiket
  • Melampirkan Surat Keputusan (SKEP) Penempatan Tugas
  • Melampirkan Surat Keputusan (SKEP) Penarikan 

3. Perysaratan importasi barang pindahan untuk TNI dan pelajar

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • SK tugas belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan telah selesai belajar

4. Syarat importasi barang pindahan diplomat hingga WNI

Google

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli I
  • Invoice+Packing List Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

5. Syarat importasi untuk WNA

Indomoving.com

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
  • IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing).

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses impor barang pindahan dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  • Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas
  • Lalu mengajukan PIBK kepada kepala kantor kepabeanan
  • Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik
  • Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
  • Barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang. Demikian informasi seputar fasilitas bebas bea masuk untuk pindahan dari luar negeri. 

Editorial Team