ilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Berdasarkan peraturan dirjen baru ini, sanksi administratif direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi yang diatur di Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Di pasal itu, sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Apabila dibandingkan, kata Dwi, sanksi tersebut jauh lebih rendah daripada sanksi kenaikan 100 persen. Relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
"Dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, belum ada pemeriksaan terhadap SPT Tahunan lebih bayar atau sedang diperiksa tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini. Jika SPHP sudah disampaikan, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP," bebernya.