Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan, PT Pertamina (Persero) tengah menunggu disahkannya Peraturan Presiden Nomor 191 yang mengatur tentang distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Erick sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatasan penjualan BBM bersubsidi yang akan dilakukan mulai 17 Agustus 2024.
"Ya kita sedang menunggu Perpres 191 di mana BBM tepat sasaran. Jangan sampai BBM ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi mendapatkan BBM bersubsidi," kata Erick, dikutip Rabu (10/7/2024).