Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkap sepanjang 2022, pihaknya telah melakukan 234 kali penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat. Nilai barang impor yang diselundupkan ditaksir sebesar Rp24,21 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan nilai penindakan terhadap impor baju bekas yang masuk ke Indonesia mengalami tren kenaikan cukup tinggi sejak 2020.
Rinciannya pada 2021, DJBC melakukan penindakan baju impor bekas sebanyak 165 kali, dengan perkiraan nilai barang impor baju bekas sebesar Rp17,42 miliar. Sementara di 2020, sebanyak 169 kali penindakandengan perkiraan nilai barang sebesar Rp10,37 miliar.
"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas ilegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja," kata dia dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (18/3/2023).