Ilustrais muatan kapal untuk ekspor dan impor (pixabay.com)
Selain komoditas yang dikenakan bea ekspor, ada juga pajak ekspor yang harus dibayarkan. Beberapa barang yang terkena pajak ekspor ini berupa Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Nah, apa saja BKP dan JKP tersebut?
Objek Pajak untuk JKP
Beberapa pajak yang dikenakan untuk jasa adalah sebagai berikut:
Jasa Maklon
Jasa ini merupakan jasa dari suatu perusahaan untuk membuat suatu barang. Jadi jasa ini akan membuat suatu barang yang telah dipesan dari luar negeri, dan kepemilikan barang menjadi hak milik dari pemesan.
Jasa Perawatan dan Perbaikan
Jasa ini seperti halnya jasa servis untuk barang bergerak dan barang tidak bergerak yang berada di luar negeri. Jasa ini harus membayar pajak yang telah ditentukan.
Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi yang digunakan oleh orang di luar negeri juga diharuskan membayar pajak.
Objek Pajak untuk BKP
Tidak semua barang yang diekspor terkena pajak. Hanya beberapa barang tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang.
Dikenakannya pajak terhadap barang-barang ekspor ini punya beberapa alasan, yaitu:
- Agar bahan baku tidak dieksploitasi secara besar-besaran, sehingga ketersediaan masih ada di dalam negeri.
- Menjaga kelestarian alam.
- Untuk menjaga kestabilan barang yang ada di dalam negeri.
- Agar meningkatkan daya saing dari produk ekspor tertentu.
Nah, apa saja komoditas yang diharuskan untuk membayar pajak tersebut?
Rotan
Rotan ini dikenakan pajak sebesar 15%. Kriteria rotan tersebut adalah rotan yang sudah diolah, hati rotan, dan kulit rotan.
Kayu
Kayu juga dikenakan pajak sebesar 15%. Beberapa jenis kayu ini berupa veneer, kayu serpih, dan produk kayu olahan lainnya.
Pasir
Pasir juga harus membayar pajak sebesar 15 persen. Jenis pasir tersebut berupa pasir kuarsa, silika, dan pasir alam.
Kelapa sawit, CPO dan Produk Turunannya
Dikenakan pajak sebesar 3 persen untuk produk ini, yaitu untuk produk kelapa sawit, tandan buah segar, biji kelapa sawit. Sedangkan untuk CPO sebesar 1 persen.