Jakarta, IDN Times - DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk segera disahkan melalui Paripurna. Melalui beleid tersebut, bea meterai menjadi satu tarif yakni Rp10 ribu. Perubahan tarif tersebut juga diperkirakan dapat mendongkrak penerimaan negara mencapai Rp11 triliun, dengan potensi penerimaan dari dokumen elektronik mencapai Rp5 triliun pada 2021 mendatang.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Bea Meterai, menilai penerimaan pajak tersebut belum dirasa signifikan.
"Ini adalah pengenaan pajak, kita (Komisi XI) sepakat bahwa dari nilai Rp3 ribu dan Rp6 ribu naik ke Rp10 ribu dalam rentang 35 tahun adalah sesuatu yang wajar, tetapi dari sisi penerimaan sebenarnya tidak terlalu signifikan. Karena kalau menurut penghitungan Pemerintah hanya bertambah sekitar Rp5,7 triliun, artinya dari sisi nilai tidak terlalu urgen hanya prinsip keadilan disini dari dua nilai menjadi satu nilai,” kata Amir seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (7/9/2020).