Jakarta, IDN Times - Salah satu upaya pemerintah untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik adalah dengan mengonversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.
Pemerintah bukannya tanpa alasan menggalakkan konversi motor listrik. Hal itu lantaran jumlah motor BBM di Indonesia saat ini ada 120 juta unit dengan tren pertumbuhan 5 persen hingga 6 persen per tahun.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mendorong konversi kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM-nya ke motor listrik.
Lantas bagaimana caranya jika masyarakat ingin melakukan konversi tersebut? Berikut alur yang mesti kamu ikuti.