Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konversi motor listrik. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Salah satu upaya pemerintah untuk memperbanyak penggunaan kendaraan listrik adalah dengan mengonversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.

Pemerintah bukannya tanpa alasan menggalakkan konversi motor listrik. Hal itu lantaran jumlah motor BBM di Indonesia saat ini ada 120 juta unit dengan tren pertumbuhan 5 persen hingga 6 persen per tahun.

Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah secara resmi mendorong konversi kendaraan listrik dengan memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM-nya ke motor listrik.

Lantas bagaimana caranya jika masyarakat ingin melakukan konversi tersebut? Berikut alur yang mesti kamu ikuti.

1. Alur pengajuan konversi motor listrik

Baterai konversi motor listrik. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pengajuan konversi motor BBM ke motor listrik cukup kamu lakukan secara online melalui laman www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

Adapun alurnya adalah sebagai berikut:

  • Pemohon dapat mengisi formulir pendaftaran secara online atau datang langsung ke bengkel konversi untuk mendaftar
  • Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
  • Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
  • Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
  • Bengkel mulai mengerjaan konversi sepeda motor milik pemohon
  • Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
  • Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang telah diterbitkan
  • LVI melakukan verifikasi
  • Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi

2. Biaya yang harus disiapkan untuk konversi motor listrik

Editorial Team

Tonton lebih seru di