Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan seluruh transaksi pajak bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) per 1 Januari 2024. Oleh karena itu, mereka meminta masyarakat Wajib Pajak (WP) melakukan validasi NIK sebagai ganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan masyarakat WP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Secara prinsip apabila wajib pajak bisa melakukan validasi melalui platform kami sehingga bisa melakukan hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK," ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).