Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah memaparkan sejumlah proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Sejumlah usulan atau proposal dalam kerangka rencana perdamaian yang disampaikan manajemen Garuda di antaranya adalah terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai hutang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.
"Proposal perdamaian ini kami susun untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha, dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini," ucap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (11/6/2022).