Jakarta, IDN Times - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA menjelaskan, dugaan rekayasa dalam pembelian 51 persen saham BCA oleh Djarum dengan nilai sekitar Rp5 triliun pada 2003 adalah tidak benar. Pembelian saham itu diduga melanggar hukum lantaran nilai pasar BCA kala itu ditaksir sekitar Rp117 triliun.
"Angka Rp117 triliun yang sering disebut dalam narasi merujuk pada total aset, bukan nilai pasar perusahaan," ujar Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/8/2025).