Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi BCA. Shutterstock/Allegra P
Ilustrasi BCA. Shutterstock/Allegra P

Intinya sih...

  • Nilai pasar BCA Rp10 triliun berdasarkan harga saham rata-rata di BEI saat proses strategic private placement.

  • BCA bantah punya utang ke negara Rp60 triliun dan dicicil Rp7 triliun per tahun, angka tersebut adalah aset obligasi pemerintah yang dimiliki oleh BCA.

  • Muncul isu pemerintah akuisisi 51 persen saham BCA terkait potensi pengambilalihan terkait utang BLBI pada masa lampau.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA menjelaskan, dugaan rekayasa dalam pembelian 51 persen saham BCA oleh Djarum dengan nilai sekitar Rp5 triliun pada 2003 adalah tidak benar. Pembelian saham itu diduga melanggar hukum lantaran nilai pasar BCA kala itu ditaksir sekitar Rp117 triliun.

"Angka Rp117 triliun yang sering disebut dalam narasi merujuk pada total aset, bukan nilai pasar perusahaan," ujar Corporate Secretary BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/8/2025).

1. Nilai pasar BCA Rp10 triliun

Ilustrasi BCA (Dok.BCA)

Adapun dalam menentukan nilai pasar, harga saham perusahaan di bursa efek dikalikan dengan total jumlah saham yang beredar. Sejalan dengan itu, pada saat proses strategic private placement dilakukan, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di BEI adalah sekitar Rp10 triliun.

Ketut pun menambahkan, proses tender akuisisi yang dilakukan konsorsium FarIndo berjalan dengan transparan dan akuntabel di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dengan begitu, nilai akuisisi terhadap BCA mencerminkan kondisi pasar saat itu.

2. BCA bantah punya utang ke negara Rp60 triliun dan dicicil Rp7 triliun per tahun

Ilustrasi utang (IDN Times/Nathan Manaloe)

Selain itu, BCA membantah kabar yang bilang bahwa perseroan punya utang ke negara senilai Rp60 triliun dan diangsur Rp7 triliun per tahun. Menurut Ketut, angka tersebut adalah aset obligasi pemerintah yang dimiliki oleh BCA. Seluruhnya telah rampung pada 2009 sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

"Informasi yang menyebutkan adanya pelanggaran hukum dalam akuisisi saham BCA tidak benar. Proses dilakukan sesuai mekanisme pasar dan regulasi," kata Ketut.

3. Muncul isu pemerintah akuisisi 51 persen saham BCA

Ilustrasi BCA (Dok.BCA)

Sebelumnya, ada isu yang berembus terkait potensi pemerintah untuk mengambil alih 51 persen saham bank swasta terbesar di Indonesia itu.

Adapun rencana itu berkaitan dengan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias BLBI pada masa lampau.

Editorial Team