Perajin menuangkan gula pasir ke dalam baskom sebagai bahan baku pembuatan madumongso di Mojo, Kediri, Jawa Timur, Senin (11/5/2020). Semenjak merebaknya COVID-19, sejumlah pelaku UMKM makanan mengeluhkan kenaikan harga gula pasir dari sebelumnya Rp12 ribu menjadi Rp18 ribu per kilogram sehingga terpaksa menaikkan harga jual produknya untuk mengimbangi biaya produksi dengan risiko berkurangnya pelanggan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.
Dia menjelaskan untuk usaha mikro, kecil, dan ritel terdapat tiga skema. Pada skema pertama, debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 30 persen akan mendapat restrukturisasi penurunan suku bunga dan diberikan perpanjangan waktu kredit.
Skema kedua, debitur yang mengalami penurunan omset lebih dari 30 persen sampai dengan 50 persen akan mendapat restrukturisasi berupa penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama enam bulan.
Skema ketiga, debitur yang mengalami penurunan omset lebih dari 50 persen sampai dengan 75 persen akan mendapat restrukturisasi berupa pembayar bunga selama enam bulan dan angsuran pokok selama 12 bulan.
Lalu pada skema keempat, debitur yang mengalami penurunan omset lebih dari 75 persen akan mendapat restrukturisasi berupa penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.