Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan BP Investasi Danantara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/2). (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu meneken Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025, tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Danantara. Adapun UU tersebut disusun guna mendukung peluncuran Danantara hari ini.
Selain itu, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.
"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Prabowo pun optimistis jika nantinya Danantara bakal menjelma sebagai salah satu dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF) terbesar di dunia.
Untuk itu, Prabowo menyatakan rakyat Indonesia patut berbangga terhadap peluncuran Danantara Indonesia, dengan total aset lebih dari 900 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp14.715 triliun.
"Seluruh rakyat Indonesia patut berbangga karena dengan total aset lebih dari 900 miliar dolar Amerika, Danantara Indonesia akan menjadi salah satu dana kekayaan atau SWF negara terbesar di dunia," kata Prabowo.