ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain memantau penyerapan anggaran pusat, Kemenkeu juga meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi belanja mereka. Instruksi tersebut dituangkan dalam surat bernomor S-662/MK.08/2025, tertanggal 20 Oktober 2025, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat itu menekankan pentingnya percepatan belanja daerah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan program pembangunan nasional.
“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025, serta sejalan dengan arahan Presiden, perlu dilakukan langkah-langkah penguatan secara berkelanjutan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Terkait hal tersebut, berdasarkan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di tingkat pusat, kami meminta agar langkah penguatan juga dilakukan secara harmonis di daerah,” tertulis dalam surat tersebut.
Hasil pemantauan Kemenkeu hingga September 2025 menunjukkan:
Dana transfer ke daerah (TKD) telah terealisasi Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu anggaran.
Namun realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini mendorong kenaikan simpanan dana pemda di perbankan hingga kuartal III 2025.
“Kondisi ini menyebabkan simpanan dana pemerintah daerah di perbankan hingga kuartal III 2025 mengalami kenaikan,” tulis surat tersebut.